top of page

Menurut Constanzo (2006) kekerasan yang dilakukan dalam lembaga perkawinan merupakan masalah klasik yang telah terjadi berabad-abad lamanya, umumnya yang menjadi korban kekerasan adalah para istri yang seharusnya dilindungi dan menjadi tumpuan kasih sayang suami. Kekerasan yang dilakukan dalam ranah domestik ini biasa diistilahkan dengan kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan domestik yang dilakukan terhadap istri -- disebut juga sebagai kekerasan terhadap perempuan -- meliputi tindakan yang dimaksudkan untuk melukai perempuan sebagai istri, baik secara fisik, psikologis maupun seksual (Matlin, 2004). Sebagian besar perempuan menjadi korban kekerasan secara berkesinambungan. Pola pengulangan kekerasan paling sering dijumpai, walaupun sebenarnya tidak berlaku universal (Anderson & Schlossberg; L.E.A. Walker; Wallace dalam Matlin 2004).

​

​

​

​

​

​

Judul tulisan saya

bottom of page